Barang dan Bahan yang Dibutuhkan di Dalam Negeri Namun Belum Bisa Dipenuhi Industri, Bisa Mengajukan BM DTP COVID-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha dalam menghadapi dampak Pandemi COVID-19. Sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19).  

BM DTP COVID-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).  

Terdapat 33 sektor industri yang dapat memperoleh fasilitas ini, seperti sektor industri kesehatan (Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, desinfektan), elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) cukup tinggi ke perekonomian. Fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020. 

“Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti Penurunan Tarif PPh Badan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu. (p/ab)